![]() |
| Advokat Rikha Permatasari, S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM., |
Cakra Birawa News | JAKARTA — Penghentian penanganan dugaan pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA) yang melibatkan di Kabupaten Sidoarjo kini memasuki tahap pengujian hukum lanjutan. Kuasa Hukum Pelapor, , secara resmi mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Karowassidik Bareskrim Polri pada Jumat (8/5/2026).
Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan/Penyelidikan Perkara (SPPP) Nomor: B/76/I/RES.1.24/2026/Satreskrim yang menyimpulkan perkara dimaksud bukan merupakan tindak pidana.
Dasar Penghentian Perkara
Dalam dokumen penghentian perkara, penyidik mendasarkan kesimpulan pada dua aspek utama, yakni legalitas administrasi bangunan dan tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea).
Penyidik menyebut PT Bernofarm telah memiliki dokumen legal berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 1987, Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1991, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 1993. Keberadaan dokumen tersebut dipandang sebagai bentuk kepatuhan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku pada masa pendirian bangunan.
Selain itu, penyidik menilai tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat melawan hukum dari pihak korporasi karena bangunan berdiri di atas alas hak yang sah secara administratif.
Sanggahan terhadap Konstruksi Hukum Penyidik
Namun demikian, pihak pelapor menilai penghentian perkara tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik tindak pidana dalam rezim hukum SDA.
Menurut Rikha Permatasari, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kawasan sempadan sungai harus diuji menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya terkait pemanfaatan ruang pada zona lindung dan kawasan sempadan.
“Dalam perspektif hukum SDA, perkara ini dapat dikualifikasikan sebagai delik formil. Artinya, terpenuhinya unsur pidana tidak selalu bergantung pada pembuktian niat jahat, melainkan pada ada atau tidaknya pelanggaran terhadap norma larangan yang diatur undang-undang,” ujarnya di Mabes Polri.
Ia menambahkan bahwa kepemilikan SHM maupun dokumen administratif lama tidak secara otomatis menghapus kewajiban hukum untuk menyesuaikan penggunaan lahan dengan regulasi tata ruang dan perlindungan SDA yang berlaku saat ini.
Sorotan terhadap Kawasan Sempadan Sungai
Pihak pelapor juga menyoroti keberadaan papan larangan dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo di lokasi yang diduga masuk dalam kawasan sempadan sungai.
Menurutnya, keberadaan papan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk peringatan administratif dan indikasi adanya pembatasan pemanfaatan ruang pada kawasan tertentu yang wajib dipatuhi.
Dalam konteks hukum administrasi dan pidana lingkungan, fakta tersebut dinilai relevan untuk diuji lebih lanjut melalui audit teknis maupun pendalaman ahli terkait status garis sempadan sungai.
Permintaan Audit dan Pengambilalihan Perkara
Dalam permohonan Gelar Perkara Khusus, pihak pelapor meminta beberapa langkah hukum lanjutan, antara lain:
- Pengujian ulang terhadap status penghentian perkara dan konstruksi “bukan tindak pidana”.
- Pelibatan ahli teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) guna menentukan kesesuaian bangunan terhadap ketentuan garis sempadan sungai berdasarkan regulasi terbaru.
- Pengambilalihan penanganan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk memastikan independensi dan objektivitas proses hukum.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila hasil audit teknis nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap kawasan sempadan sungai atau pemanfaatan ruang tanpa penyesuaian izin sesuai regulasi terbaru, maka perkara ini berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran administratif, perdata, maupun pidana khusus di bidang SDA dan tata ruang.
Kasus ini juga berpotensi menjadi preseden penting dalam penerapan asas hukum dinamis, yakni kewajiban pemegang hak atas tanah dan bangunan untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan umum, lingkungan hidup, dan mitigasi bencana.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Bernofarm terkait pengajuan permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut.(Sumber hr jno)

0 Comments