SOMASI KEDUA DILAYANGKAN, LP2KP DESAK DEVELOPER GRIYA TEGAL ARUM BUKA SELURUH DOKUMEN PERIZINAN

 

Cakra Birawa
Lp2kp resmi layangkan somasi ke 2 ke developer perumahan Tegal Arum 

Investigasi Cakra Birawa News

CAKRA BIRAWA NEWS | MOJOKERTO – Polemik mengenai legalitas pembangunan Perumahan Griya Tegal Arum di Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Pelanggan dan Konsumen Publik (DPD LP2KP) Mojokerto Raya secara resmi melayangkan Somasi/Peringatan Hukum Kedua kepada pihak pengembang sebagai tindak lanjut atas permintaan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan.

Dalam dokumen somasi tersebut, LP2KP menyatakan masih terdapat sejumlah aspek administrasi dan legalitas pembangunan yang perlu memperoleh penjelasan dari pihak developer. Permintaan klarifikasi itu meliputi legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian tata ruang, Site Plan yang telah disahkan, dokumen persetujuan lingkungan, status penguasaan lahan, hingga penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta Fasilitas Sosial (Fasos).

Menurut LP2KP, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat guna memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan calon konsumen.

Hasil penelusuran awal yang dihimpun tim investigasi Cakra Birawa News menunjukkan bahwa sejumlah dokumen perizinan menjadi perhatian dalam somasi tersebut. Namun demikian, hingga berita ini disusun, tuduhan ataupun dugaan yang disampaikan dalam somasi tersebut masih merupakan materi yang dimintakan klarifikasi kepada pihak developer dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.

Melalui Somasi Kedua, LP2KP memberikan kesempatan kepada pihak developer untuk menyampaikan jawaban tertulis beserta dokumen pendukung dalam jangka waktu yang ditetapkan. Apabila klarifikasi tersebut tidak diberikan atau dinilai belum memadai, LP2KP menyatakan akan mempertimbangkan berbagai langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi teknis terkait, mengajukan audiensi dengan DPRD, serta melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pembangunan perumahan. Kelengkapan dokumen perizinan, kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan lingkungan, serta penyediaan fasilitas umum dan sosial merupakan aspek yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen.

Cakra Birawa News akan terus melakukan penelusuran secara independen dan berimbang dengan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Apabila pihak Developer Perumahan Griya Tegal Arum memberikan penjelasan maupun dokumen yang diminta, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Investigasi ini masih terus berlanjut.(MJ)

Post a Comment

0 Comments