![]() |
| Operasi Usut Kabel Maut Jalan Empunala — Jangan Sampai Kabel “Bebas Tugas”, Tanggung Jawab Ikut Hilang |
Cakra birawa news
MOJOKERTO — Dalam bahasa militer, setiap personel punya tugas dan setiap tugas punya penanggung jawab.
Kalau ada kabel melintang rendah sampai masuk medan lalu lintas, pertanyaannya sederhana:
“Siapa yang bertugas mengamankan?”
Persoalannya menjadi serius setelah seorang mahasiswa semester tiga Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi, meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.
Peristiwa terjadi Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, di depan Toko Besi Murah, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.
Berdasarkan keterangan keluarga dalam laporan kepolisian, korban melintas menggunakan sepeda motor ketika kabel fiber optik yang diduga putus dan menjuntai rendah diduga mengenai atau melilit tubuh korban, hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun nyawanya tidak tertolong.
PERINTAH OPERASI: CARI PEMILIK KABEL
Dalam operasi militer, identitas pasukan jelas.
Dalam kasus ini, identitas kabel justru yang harus dibuka.
Kabel siapa?
Pemasangnya siapa?
Pengelolanya siapa?
Yang bertugas memelihara siapa?
Ketika kabel putus, siapa yang menerima laporan?
Dan pertanyaan paling penting:
Siapa yang mempunyai kewajiban memastikan kabel tersebut tidak membahayakan masyarakat?
Jangan sampai pelanggan jelas siapa yang ditagih, tetapi ketika kabel bermasalah, pemiliknya mendadak masuk mode “tidak terdeteksi radar”.
Tentu, itu bukan kesimpulan hukum. Semua harus dibuktikan melalui penyelidikan.
LAPORAN SUDAH MASUK. OPERASI PENYELIDIKAN BERJALAN
Ayah korban, Rusdi, telah melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026.
Nomor laporan:
LPM/352.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pemasangan maupun pemeliharaan kabel.
Namun perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bertanggung jawab secara hukum.
BUKTI ADALAH “AMUNISI” UTAMA
Dalam mengusut perkara ini, yang diperlukan bukan sekadar dugaan.
Yang diperlukan adalah bukti.
Bukti fisik: bagaimana posisi kabel, titik putus, ketinggian kabel dan kondisinya di lokasi.
Bukti visual: CCTV, foto atau video masyarakat sebelum dan sesudah kejadian.
Bukti administratif: siapa pemilik jaringan, siapa pemasang, siapa pengelola dan bagaimana prosedur pemeliharaannya.
Bukti gangguan jaringan: apakah pernah ada laporan kabel putus atau kendur sebelum kecelakaan.
Keterangan saksi: siapa yang melihat kondisi kabel dan kejadian di lokasi.
Jika tersedia data elektronik yang relevan, pemeriksaannya harus dilakukan aparat melalui prosedur hukum yang sah.
IBU KORBAN: SOP JANGAN CUMA JADI SERAGAM
Ira, ibu korban, meminta proses hukum berjalan transparan dan penertiban jaringan kabel dilakukan secara serius.
“Supaya tidak terjadi lagi seperti anak saya. Ini harus ada penertiban, SOP-nya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Dalam bahasa sederhana:
SOP bukan pajangan.
Kalau SOP hanya bagus di atas kertas tetapi tidak dijalankan di lapangan, maka yang harus diperiksa adalah pelaksanaannya.
LP2KP: PROVIDER BELUM KONFIRMASI
Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono MD, menyatakan keluarga korban belum memperoleh konfirmasi dari provider yang diduga berkaitan dengan kabel tersebut.
Advokat Subagiyo menyampaikan telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota. Menurut keterangannya, perkara sedang dalam proses penyelidikan dan penyidik disebut mengarah pada identifikasi provider terkait.
GARIS KOMANDO PERTANGGUNGJAWABAN HARUS JELAS
Jika kabel tersebut terbukti menjadi bagian dari rangkaian penyebab kecelakaan, maka rantai tanggung jawab perlu ditelusuri.
Bukan hanya:
“Kabelnya putus.”
Tetapi:
Mengapa putus?
Kapan diketahui?
Siapa yang tahu?
Siapa yang wajib memperbaiki?
Apakah ada laporan sebelumnya?
Mengapa sampai masuk ke area lalu lintas?
Dan yang paling penting:
Apakah terdapat kelalaian yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan?
Itulah yang harus dijawab berdasarkan bukti.
PERINTAH TERAKHIR: JANGAN ADA TANGGUNG JAWAB YANG MENGHILANG
Kabel putus jangan dibiarkan,
jalan ramai banyak kendaraan.
Kalau ada yang wajib mengamankan,
jangan sampai tanggung jawab ikut menghilang.
Kasus Jalan Empunala menjadi pengingat bahwa jaringan internet yang berada di ruang publik juga menyangkut keselamatan masyarakat.
Kabel boleh fleksibel. Aturan jangan.
Sinyal boleh putus. Investigasi jangan ikut putus.
Kini publik menunggu hasil penyelidikan Polres Mojokerto Kota untuk menjawab satu pertanyaan utama:
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian, pihak yang memiliki kewajiban harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasil penyelidikan juga harus dijelaskan secara transparan.
Karena dalam perkara ini, satu nyawa sudah gugur. Jangan sampai pertanggungjawaban justru gugur sebelum ditemukan.
(Tim investigasi)

0 Comments